KODE |
PERIZINAN |
SINGKATAN |
|
1 |
Surat Izin Tempat Usaha |
SITU |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 01 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Deskripsi :
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftar setiap 1 (satu) tahun sekali.
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1 Tahun
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- Fotocopy Akta Notaris Pusat/Cabang
- NPWP Perusahan
- Foto copy Surat Keterangan Fiskal
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Foto Copy NPWP Tenaga Teknis
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
2 |
Izin Mendirikan Bangunan |
IMB |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 02 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Deskripsi :
Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Lama Pengurusan : 3 hari Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan
Dasar Hukum :
-
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- TDP
- Fotocopy Akta Notaris Pusat/Cabang
- Foto Copy Sertifikat Tanah
3 |
Izin Usaha Jasa Konstruksi |
SIUJK |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 03 Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Deskripsi :
Izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
Lama Pengurusan : 3 Hari Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 3 Tahun
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- Fotocopy Akta Notaris Pusat/Cabang
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- NPWP Perusahan
- SBU
- Foto copy KTP Direktur dan Tenaga Teknik
- Foto copy Ijazah
- Surat Permohonan Penerbitan Izin Baru/Perpanjangan
- Foto Copy NPWP Tenaga Teknis
- surat keterangan keterampilan
- surat keterangan keahlian
- Pas Foto Direktur Ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
4 |
Izin Usaha Perdagangan |
SIUP |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 04 Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Deskripsi :
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP meliputi: SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ; SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-).
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 5 Tahun
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- Fotocopy Akta Notaris Pusat/Cabang
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- NPWP Perusahan
- Surat Permohonan Penerbitan Izin Baru/Perpanjangan
- Scan Neraca Perusahaan
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 4 lembar
5 |
Tanda Daftar Usaha Pariwisata |
TDUPar |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 05 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar)
Deskripsi :
Surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Lama Pengurusan : 7 hari hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
6 |
Izin Usaha Perikanan |
SIUPer |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 06 Izin Usaha Perikanan (SIUPer)
Deskripsi :
Surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
7 |
Tanda Daftar Perusahaan |
TDP |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 07 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Deskripsi :
Surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 5 Tahun
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- Fotocopy Akta Notaris Pusat/Cabang
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- NPWP Perusahan
- Scan Neraca Perusahaan
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
8 |
Izin Usaha Angkutan Laut |
IUAL |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 09 Izin Usaha Angkutan Laut (IUAL)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
9 |
Izin Apotek |
SIA |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 11 Izin Apotek (SIA)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sesuai dengan masa berlaku STR
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian
- Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek
- Denah Lokasi Apotek
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Surat pernyataan dari apoteker pengelolah apotek bahwa tidak bekerja menjadi apoteker di Perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelolah apotik lain (Materai 6000)
- Asli Surat Izin Atasan (bagi pemohon pegawai negeri, anggota TNI-Polri dan pegawai instansi lainnya)
- Fotocopy akte perjanjian kerjasama apoteker pengelolah apotek dengan pemilik sarana apotek didepan Notaris
- Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan (Materai 6000)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Intan Jaya
- Apotek yang baru dibuka, harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik dari seksi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
10 |
Izin Pendaftaran Investasi |
SIPI |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 12 Izin Pendaftaran Investasi (SIPI)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
11 |
Izin Operasional Klinik |
SIPK |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 13 Izin Operasional Klinik (SIPK)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1 Tahun
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- IMB
- Pas Foto Direktur Ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
- Surat Permohonan penyelenggara klinik
- Hasil pemeriksaaan kualitas air 6 bulan terakhir
- Profil kilinik yang akan didirikan meliputi : struktur organisasi kepengurusan, lokasi bangunan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, peralatan kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan.
- Struktur organisasi dan daftar ketenagaan (tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga administrasi).
- Surat Kuasa, apabila penandatanganan surat pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Daftar tarif pelayanan medis disahkan oleh pimpinan / penanggung jawab klinik
- Surat Rekomendasi dari Tim Teknis (Dinas Terkait)
- Fotocopy dokumen UKL - UPL bagi klinik rawat inap dan SPPL bagi perawat jalan
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin menggunakan bangunan untuk penyelenggara kegiatan bagi pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 tahun bagi yang menyewa bangunan
- Meterai Rp. 6.000,-
- Daftar inventaris peralatan kesehatan
- Daftar inventaris sarana prasarana
- Denah-denah (skala 1:200) meliputi denah lokasi, denah situasi, denah bangunan, denah jaringan listrik, denah instalasi air bersih, denah IPAL
- fotocopy sah Akta Pendirian / Perubahannya yang masih berlaku bagi pemohon yang berbadan hukum
- Fotocopy akta pendirian klinik berbadan hukum bagi klinik rawat inap dan perorangan atau badan usaha bagi klinik rawat jalan
12 |
Izin Usaha Industri |
SIUI |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 14 Izin Usaha Industri (SIUI)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
13 |
Tanda Daftar Industri |
TDI |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 15 Tanda Daftar Industri (TDI)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
14 |
Izin Praktik Perawat |
SIPP |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 16 Izin Praktik Perawat (SIPP)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sesuai dengan masa berlaku STR
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
-
Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terp
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
15 |
Izin Praktik Bidan |
SIPB |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 17 Izin Praktik Bidan (SIPB)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sesuai dengan masa berlaku STR
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
-
Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Intan Jaya
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Fotocopy Surat Izin Bidan yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
- Surat persetujuan atasan langsung
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Rekomendasi dari organisasi profesi
16 |
Izin Operasional Puskesmas |
|
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 18 Izin Operasional Puskesmas ()
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 3 Tahun
Dasar Hukum :
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
-
Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Intan Jaya
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- TDP
- IMB
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Hasil pemeriksaaan kualitas air 6 bulan terakhir
- Daftar inventaris peralatan kesehatan
- Daftar inventaris sarana prasarana
- Daftar ketenagaan Puskesmas (dilampiri Fotocopy Ijasah, STR, SIP dokter, SIP paramedis, SK pengangkatan dan penempatan)
- Dokumen tata kelola Puskesmas
- Peraturan internal Puskesmas
- Struktur organisasi Puskesmas termasuk tugas pokok, fungsi dan uraian tugas
- Surat keputusan penunjukan sebagai Kepala Puskesmas
- Surat permohonan Kepala Puskesmas bermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan personil sesuai dengan struktur organisasi termasuk unit pelaksanaan teknis fungsional Puskesmas
- Dokumen upaya pemantauan lingkungan (UPL) upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban
- Standar pelayanan, standar prosedur organisasi serta sistem informasi manajemen
17 |
Izin Operasional Rumah Sakit |
IORS |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 20 Izin Operasional Rumah Sakit (IORS)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 5 Tahun
Dasar Hukum :
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
-
Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Intan Jaya
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- IMB
- Fotocopy akte notaris pendirian PT atau yayasan berbadan hukum hanya bergerak di bidang perumahsakitan (untuk bangunan Pemerintah dalam bentuk SK Bupati)
- Fotocopy Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan Rumah Sakit
- Daftar peralatan medis, penunjang medis, kalibrasi peralatan kesehatan dan izin pemanfaatan untuk peralatan tertentu (ex. Bapeten)
18 |
IZIN KLINIK PENGOBATAN |
IKP |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 21 IZIN KLINIK PENGOBATAN (IKP)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Denah Lokasi Balai Pengobatan
- Surat Izin Yayasan apabila berbentuk Yayasan
- Surat Pernyataan Tenaga Medis (Dokter) sebagai Penanggung Jawab
- SIP dokter sebagai penanggung jawab
- Struktur Organisasi
- Daftar Ketenagaan disertakan dengan SIP dan Ijazah
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan yang bekerja
- Daftar Jenis Pelayanan
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Denah Bangunan dan Ruang
- Surat Pernyataan Status Bangunan Sewa/Kontrak/Milik Sendiri
19 |
IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL |
IPT |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 22 IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL (IPT)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 Hari hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- IMB
- NPWP Perusahan
- Akta pendirian dan perubahan berikut pengesahannya untuk yang berbadan Hukum
- Surat Kuasa, apabila penandatanganan surat pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
20 |
IZIN KERJA TENAGA GIZI |
SIKTG |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 23 IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTG)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Denah Lokasi (untuk Praktek Mandiri)
- Daftar peralatan yang digunakan
- Sertifikat Kompetensi
- Rekomendasi Organisasi Profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 Cm berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
21 |
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA (Tower) |
IMB-M |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 24 IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA (Tower) (IMB-M)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 3 Hari Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Berdasarkan Surat Perjanjian
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Scan NPWP Direktur/Direktris
- TDP
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Foto copy KTP Direktur dan Tenaga Teknik
- Foto copy Ijazah
- Surat Permohonan Penerbitan Izin Baru/Perpanjangan
- SURAT PELEPASAN TANAH ADAT (KONTRAK KERJA UNTUK BANGUNAN PEMERINTAH)
- Foto Copy NPWP Tenaga Teknis
- surat keterangan keahlian
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan (Materai 6000)
- Pas Foto Direktur Ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
- Surat Rekomendasi dari Tim Teknis (Dinas Terkait)
- Sertifikat Kompetensi
- Meterai Rp. 6.000,-
22 |
IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM |
IOL |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 25 IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM (IOL)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 HARI hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Denah Bangunan dan Ruang
- Surat Pernyataan Tenaga Medis (Dokter) sebagai Penanggung Jawab
- SIP dokter sebagai penanggung jawab
- Daftar Ketenagaan disertakan dengan SIP dan Ijazah
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan yang bekerja
- Daftar Jenis Pelayanan
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Denah Lokasi
- Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Fotocopy Izin Prinsip
23 |
IZIN PRAKTEK TENAGA GIZI |
IPTG |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 26 IZIN PRAKTEK TENAGA GIZI (IPTG)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (lampirkan: gambar denah bangunan beserta ukuran dan peta lokasi) untuk perorangan
- Izin Lingkungan
- Daftar alat, jenis pelayanan dan pola tarif
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan mulai bekerja
24 |
SURAT IZIN KERJA PERAWAT GIGI |
SIKPG |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 27 SURAT IZIN KERJA PERAWAT GIGI (SIKPG)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Denah Lokasi (untuk Praktek Mandiri)
- Daftar peralatan yang digunakan (untuk praktek mandiri)
- Surat keterangan dari atasan untuk yang PNS atau bekerja diinstansi lain
25 |
IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA |
PIRT |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 28 IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Fotocopy Sertifikat Keamanan Pangan
- Contoh Sampel Produk
- Contoh Kemasan Produk
26 |
IZIN LAIK SEHAT |
ILS |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 29 IZIN LAIK SEHAT (ILS)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1 Tahun
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas setempat
27 |
IZIN KERJA OPTOMETRIS |
IKO |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 30 IZIN KERJA OPTOMETRIS (IKO)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 HARI hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Fotocopy Ijazah
- Pas Foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan
- Fotocopy STTRO atau STRO
28 |
SURAT IZIN APOTEKER |
|
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 31 SURAT IZIN APOTEKER ()
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 1
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan dari atasan untuk yang PNS atau bekerja diinstansi lain
- Foto copy sertifikat Uji Kompetensi Apoteker
- Foto copy surat sumpah apoteker
- Surat pernyataan bekerja pada sarana farmasi dari pemilik sarana farmasi
29 |
IZIN TOKO OBAT |
ITO |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 32 IZIN TOKO OBAT (ITO)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Denah Lokasi
- Fotocopy Tenaga Teknik Kefarmasian
- Denah Dalam
- Daftar jenis obat-obatan yang diperjual belikan
30 |
IZIN KERJA RADIOGRAFER |
IKR |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 33 IZIN KERJA RADIOGRAFER (IKR)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan mulai bekerja
- Fotocopy STTRO atau STRO
- Fotocopy Ijazah pendidikan Ahli Madya Radiografer yang dilegalisir
- Surat Pernyataan bersedia menaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan
- Pas Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) Lembar
31 |
IZIN KERJA TENAGA TEKNIK KEFARMASIAN |
SIKTTK |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 34 IZIN KERJA TENAGA TEKNIK KEFARMASIAN (SIKTTK)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sesuai dengan masa berlaku STR
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Asli Surat Izin Atasan (bagi pemohon pegawai negeri, anggota TNI-Polri dan pegawai instansi lainnya)
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Surat Sumpah Tenaga Teknik Kefarmasian
32 |
IZIN PRAKTEK TENAGA SANITARIAN |
SIPTS |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 35 IZIN PRAKTEK TENAGA SANITARIAN (SIPTS)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Pas Photo penanggung jawab 4 x 6 (3 Lembar).
- Fotocopy Ijasah D3 Sanitarian
- Fotocopy STR Tenaga Sanitarian
- Rekomendasi Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI)
33 |
IZIN KERJA BIDAN |
IKB |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 36 IZIN KERJA BIDAN (IKB)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek (untuk Praktek Mandiri)
- Denah Lokasi (untuk Praktek Mandiri)
- Daftar peralatan yang digunakan
- Jenis pelayanan (untuk praktek mandiri)
- Daftar peralatan yang digunakan (untuk praktek mandiri)
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Pemerintah Yang Mempunyai SIP
- Fotocopy SIB/STR
- Rekomendasi Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
34 |
IZIN KERJA PERAWAT ANASTESI |
SIKPA |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 37 IZIN KERJA PERAWAT ANASTESI (SIKPA)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 Hari hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : Sesuai masa berlaku STR
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan
35 |
IZIN OPERASIONAL PENGOBATAN TRADISIONAL |
IOPT |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 38 IZIN OPERASIONAL PENGOBATAN TRADISIONAL (IOPT)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Denah Bangunan dan Ruang
- Fotocopy STPT dan SIPT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya
- Fotocopy sertifikat keahlian bagi pengelola
- Daftar Ramuan/Obat Tradisional yang digunakan
- Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan setempat
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
- Surat Keterangan dan Kejaksaan
- Surat Kuasa dari Penanggung Jawab untuk Pengelola
- SPPL dari BLH Kabupaten Intan Jaya
- Daftar Tenaga Kerja
- Denah Lokasi
- Fotocopy Izin Lain Sehat
- Pas foto berwarna penanggung jawab salon ukuran 4 x 6 sebanyak (3 lembar).
- Foto copy SPPL dari BLH kabupaten Intan Jaya.
36 |
IZIN REKAM MEDIS |
SIRM |
Detail Informasi
Daftar Sekarang
|
Nama : 39 IZIN REKAM MEDIS (SIRM)
Deskripsi :
Lama Pengurusan : 7 Hari hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Masa Berlaku :
Dasar Hukum :
Prosedur :
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang mempunyai SIP
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan